Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Kenaikan UMP Seharusnya Dibarengi Peningkatan Produktivitas

Kompas.com - 23/10/2018, 14:36 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merespon kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen yang diungkapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani menilai seharusnya kenaikan UMP tersebut dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan kualitas bekerja.

Sebab menurutnya, jika diiringi dengan peningkatan produktivitas, maka biaya yang harus digelontorkan perusahaan untuk upah dan hasil produksi menjadi tak seimbang.

"Pengukuran dari segi produktivitas itu juga perlu dipikirkan, kalau tidak perbandingan antara produktivitas dan cost makin lama makin merenggang," ujar Rosan ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Lebih lanjut Rosan menjelaskan, saat ini produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih kurang jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Padahal, setiap tahun, tenaga kerja pasti mendapatkan kenaikan upah setiap tahunnya sesuai dengan pertumbuhan inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Sehingga dikhawatirkan, jika produktivitas tenaga kerja tidak ditingkatkan secara tidak langsung dapat menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

"Nah, untuk itu kita juga mencoba untuk meningkatkan produktivitas dari para pekerja kita, kalau tidak kita akan mengalami kendala dalam meningkatkan investasi di Indonesia," ujar dia.

Adapun pihaknya sendiri sudah memperhitungkan kemungkinan dari kenaikan upah ini. Sebab, dengan kenaikan upah yang terkontrol setiap tahun, tidak lagi terjadi tuntutan-tuntutan kenaikan upah yang lepas kendali.

"Buat saya sih itu sudah bagus menurut saya. Jadi kita tidak lagi melihat kenaikan tiba-tiba 20 persen hingga 30 persen apalagi kita tahu masa-masa Pilkada kenaikan jadi uncontrol," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com