JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan Amerika Serikat mengenai kelayakan Indonesia sebagai negara penerima fasilitas Generalized System of Preference (GSP) akan keluar pada November 2018.
GSP merupakan kebijakan sepihak (unilateral) yang diberikan AS untuk membantu perekonomian Indonesia dalam wujud manfaat pemotongan bea masuk impor.
Menurut Enggar, proses evaluasi itu masih terkendala Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Hal yang dipermasalahkan soal kewajiban perusahaan digital asing menempatkan pusat datanya di Tanah Air.
"Kita hanya tinggal satu, soal mengenai data localization, soal perubahan PP 82-nya," ujar Enggar di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Enggar berharap permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan. Dengan begitu, tak ada lagi kendala perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
"Kita sudah sepakati roadmap-nya dan mereka sudah sepakati," kata Enggar.
Dasar pelaksanaan evaluasi oleh USTR atas fasilitas GSP untuk Indonesia salah satunya karena AS merasa ada kebijakan Indonesia yang menghambat mereka. Padahal, Indonesia sudah mendapatkan fasilitas GSP sejak 40 tahun yang lalu sampai saat ini, dan baru sekarang ada usulan untuk dievaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.