JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan Direkur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebenarnya peraturan tersebut bukan pembatasan, tapi adalah detail dari kriteria medis yang ditanggung atau tidak oleh BPJS Kesehatan.
“Padahal itu kriteria medis ya, makanya perlu disusun oleh para ahli,” ujar Iqbal, Selasa (23/10/208)
Sementara itu, mengenai putusan resminya, Iqbal mengatakan belum menerima secara langsung. “Putusan MA kan belum kami terima,” jelas Iqbal.
Dia juga menyebutkan, keputusan MA bisa dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah diterima. Selain itu, mengenai kejelasan hal apa saja yang bisa dan tidak bisa ditanggung, Iqbal mengatakan akan mempelajari lebih lanjut.
“Kan kita belum mempelajari, tidak bisa berasumsi,” ujarnya.
Terakhir, Iqbal menyampaikan karena putusan MA bersifat final maka pihaknya menghormati hal tersebut
“Karena putusan itu final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum lain yg bisa ditempuh oleh BPJS Kesehatan,” jelas Iqbal.
Sebagai informasi, putusan MA soal pembatasan layanan BPJS Kesehatan yang tercantum di butir nomor 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 25 Juli 2018.
Menurut peraturan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin operasi pada pasien katarak yang memiliki visus di bawah 6/18. Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, BPJS Kesehatan hanya menjamin dua kali dalam seminggu.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu. Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.