Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Batasi Layanan Dibatalkan, BPJS Kesehatan Hormati Putusan MA

Kompas.com - 23/10/2018, 20:50 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan Direkur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebenarnya peraturan tersebut bukan pembatasan, tapi adalah detail dari kriteria medis yang ditanggung atau tidak oleh BPJS Kesehatan.

“Padahal itu kriteria medis ya, makanya perlu disusun oleh para ahli,” ujar Iqbal, Selasa (23/10/208)

Sementara itu, mengenai putusan resminya, Iqbal mengatakan belum menerima secara langsung. “Putusan MA kan belum kami terima,” jelas Iqbal.

Dia juga menyebutkan, keputusan MA bisa dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah diterima. Selain itu, mengenai kejelasan hal apa saja yang bisa dan tidak bisa ditanggung, Iqbal mengatakan akan mempelajari lebih lanjut.

“Kan kita belum mempelajari, tidak bisa berasumsi,” ujarnya.

Terakhir, Iqbal menyampaikan karena putusan MA bersifat final maka pihaknya menghormati hal tersebut

“Karena putusan itu final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum lain yg bisa ditempuh oleh BPJS Kesehatan,” jelas Iqbal.

Sebagai informasi, putusan MA soal pembatasan layanan BPJS Kesehatan yang tercantum di butir nomor 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 25 Juli 2018.

Menurut peraturan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin operasi pada pasien katarak yang memiliki visus di bawah 6/18. Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.


Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, BPJS Kesehatan hanya menjamin dua kali dalam seminggu.

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu. Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com