Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 November, Setiap Provinsi Umumkan Upah Minimum 2019

Kompas.com - 24/10/2018, 22:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Masing-masing Gubernur akan mengumumkan kenaikan upah tersebut pada 1 November 2018.

"Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan," ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019. Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir.

Adriani mengakui adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum. Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Apindo soal UMP Naik 8,03 Persen: Oke Kami Dukung Itu...

"Jadi daerah yang upahnya masih di bawah KHL, harus disamakan tahun 2019," kata Adriani.

Khusus wilayah tersebut, pemerintah telah memerintahkan Gubernur daerah itu untuk membuat penyesuaian tarif sesuai kemampuan masing-masing. Gubernur ditugaskan membuat proses pentahapan itu dengan melihat kondisi kemampuan ekonomi dan kondisi perusahaan daerahnya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik 8,03 persen pada 2019 mendatang. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com