Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Akan Ganti Kerugian Rp 1,25 Miliar untuk Korban JT 610

Kompas.com - 31/10/2018, 12:13 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comLion Air memastikan akan memberi ganti kerugian bagi korban insiden kecelakaan pesawat JT 610 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.

"Terkait asuransi, kami akan mengikuti sesuai ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/10/2018).

Dalam Pasal 3 PM 77/2011 disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang.

Kemudian poin berikutnya dijelaskan, penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat atau saat proses turun pesawat menuju ruang kedatangan diberi ganti rugi Rp 500 juta.

Sementara bagi penumpang yang mengalami cacat tetap dan dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak kecelakaan diberi ganti rugi Rp 1,25 miliar per penumpang.

Kemudian bagi penumpang yang mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik, atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan atau rawat jalan, diberi ganti rugi Rp 200 juta per penumpang.

Lion Air mencatat, sejak masa pencarian hari Senin (29/10/2018) hingga perkembangan terakhir didapati 48 korban yang dibawa dengan kantong jenazah. Mereka dibawa ke RS Polri di Kramatjati, Jakarta Timur, untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com