Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikator Taksi Online Diminta Sediakan "Panic Button"

Kompas.com - 31/10/2018, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, keamanan merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan saat menggunakan transportasi online.

Faktor tersebut juga salah satu fokus Kemenhub dalam penyusunan peraturan menteri soal taksi online. Oleh karena itu, aplikator taksi online harus mewajibkan mitra pengemudinya untuk menyediakan panic button atau tombol darurat di kendaraannya.

"Aplikasi harus menyiapkan panic button, baik untuk penegmudi dan penumpang," ujar Yani di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Nantinya aplikator akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyambungkan tombol darurat itu ke sistem di kepolisian. Dengan dmeikian, begitu tombol ditekan, kepolisian terdekat bisa langsung merespon. Hal ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang beberapa kali terjadi yang menimpa penumpang maupun pengendara taksi online.

Baca juga: Soal Suspensi Mitra Ojek dan Taksi Online, Ini Masukan Kemenhub

"Dengan aturan ini, apabila terjadi pelanggaran keamanan, bisa segera diketahui," kata Yani.

Selain itu, tombol darurat tersebut juga terhubung dengan GPS sehingga mudah diketahui persis lokasi kendaraan.

"Diharapkan dari data itu bisa dilihat lokasinya di ana," kata Budi.

Selain soal keamanan, ada beberapa hal lain yang diatur Kemenhub dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal lain yang diatur yakni soal keselamatan, meliputi kondisi fisik pengemudi, waktu pengemudi beroperasi, dan kelengkapan fasilitas keselamatan. Kemudian juga diatur soal kenyamanan.

"Kapasitasnya tidak boleh melebihi kuota, pengaturan soal suhu kendaraan, pakaian pengemudi juga diatur harus bagaimana," kata Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com