PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 45 korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 merupakan warga yang berdomisili di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Pesawat tersebut jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.
Hingga hari ketiga pasca jatuhnya pesawat tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bangka Belitung masih terus melakukan pendataan. Ini terkait pemberian santunan bagi keluarga atau ahli waris korban.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor12 tahun 2017, kepada masing ahli waris korban yang meninggal dunia akan kita bayarkan sebesar Rp 50 juta," ujar Plt. Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung Agung Doto Pitono, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Jasa Raharja: Pencairan Santunan Korban Lion Air Setelah Proses Evakuasi Rampung
Dari 45 orang korban tersebut, 30 orang di antaranya merupakan warga Pangkalpinang. Adapun sisanya berdomisili di kabupaten lainnya di Bangka Belitung.
"Kita masih terus melakukan pendataan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah dari angka 45 (orang korban) tersebut," ujar Agung.
Selain langsung mendatangi pihak keluarga, Jasa Raharja Babel juga membuka posko di Bandara Depati Amir Pangkalpinang untuk memudahkan pendataan bagi keluarga korban. Posko yang berada di crisis center ini akan terus dibuka hingga pendataan selesai terhadap 181 korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.