Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN 2019, Hasil Kinerja Jadi Syarat Pencairan Transfer ke Daerah

Kompas.com - 01/11/2018, 07:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menerapkan mekanisme baru untuk penyaluran Transfer ke Daerah sebagai bagian dari belanja negara tahun depan. Mekanismenya adalah menilai hasil atau output kinerja pemerintah daerah sebagai syarat untuk penyaluran Transfer ke Daerah.

"Untuk 2019, DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik kami tambahkan review output oleh Pengawas Internal Pemerintah (PIT), sebagai syarat penyaluran. Kalau dilihat output kurang baik, jadi alat kami melakukan pengendalian," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (31/10/2018) malam.

Prima menjelaskan, selama ini pemerintah telah menerapkan prasyarat penyaluran komponen Transfer Daerah berbasis kinerja. Salah satu contohnya adalah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana jika kinerja penerimanya tidak baik, maka penyaluran BOS tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Pemerintah dan Banggar Sepakati Transfer ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp 826 Triliun

Adapun dengan bantuan dari PIT untuk tahun depan, pemerintah bisa menilai kinerja pemerintah daerah lebih baik lagi. Sehingga, hasil kerja daerah bisa dipantau dan dinilai dari berbagai aspek yang sekaligus menjadi basis data untuk perbaikan ke depan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga mengungkapkan, keberadaan PIT dalam Transfer ke Daerah bisa membantu penyaluran jadi lebih lancar. Kecepatan penyaluran didasari oleh proses verifikasi yang lebih ringkas dari sebelumnya.

"Dengan melibatkan PIT, verifikasi bisa lebih cepat dan penyaluran (Transfer ke Daerah) juga bisa jadi lebih cepat," tutur Mardiasmo.

Dalam APBN 2019 yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, tertera Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 826,8 triliun atau meningkat Rp 63,2 triliun dari outlook APBN 2018. Transfer ke Daerah terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY.

Untuk Dana Desa, tahun depan dialokasikan Rp 70 triliun. Tidak ketinggalan yang baru pada 2019 adalah adanya Dana Kelurahan Rp 3 triliun yang masuk dalam alokasi Transfer ke Daerah, tepatnya dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan.

Baca juga: Resmi, DPR Sahkan UU APBN 2019

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com