Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Kementan Tingkatkan Pengawasan terhadap Perizinan Pertanian

Kompas.com - 01/11/2018, 14:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) meningkatkan pengawasan terhadap perizinan maupun perlindungan varietas tanaman.

Peningkatan itu diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan di sektor pertanian.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal, saat membuka Workshop Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, di Hotel Mirah, Bogor, Rabu (31/10/2018) kemarin.

“Pelayanan perizinan maupun perlindungan varietas tanaman tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya suatu pengawasan dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, fungsi pengawasan sangatlah diperlukan dalam rangka mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut," ujar Erizal Jamal dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/11/2018).

Dalam workshop tersebut Erizal menyebutkan, pihaknya memberikan pembekalan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan eksistensi penegakan hukum.

Pembekalan ini, kata dia, dinilai penting karena dalam implementasi pelaksanaan tugas perlindungan varietas tanaman maupun perizinan, masih mungkin terjadi sejumlah pelanggaran hukum.

“Pelanggaran tersebut berupa peredaran benih palsu, pemalsuan pupuk, penggunaan benih yang dilindungi tanpa izin pemilik Hak PVT, dan peredaran komoditas pertanian lainnya tanpa izin," tegasnya.

Maka dari itu, untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggran tersebut, diperlukan penanganan atau penegakan hukum yang komprehensif dari para penegak hukum.

Lebih lanjut Erizal menjelaskan, Pusat PVTPP sebagai pintu masuk dan keluarnya izin maupun rekomendasi bertanggung jawab penuh membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terintegrasi.

“Dengan sistem pengawasan yang sistematis antara PPNS, Penyidik dari Bareskrim, serta Kementerian Pertanian (Kementan) tentunya dapat meminimalisasi pelanggaran hukum di sektor pertanian untuk dapat mengakselerasi ekspor komoditas pertanian Indonesia,” kata Erizal.

Erizal menyebutkan Kementan sendiri telah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan prima. Hal ini terlihat dari kebijakan baru Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang telah memangkas waktu perizinan dari 13 hari menjadi 3 jam.

“Pusat PVTPP yang berkoordinasi dengan seluruh Ditjen Teknis lingkup Kementan menyambut baik kebijakan baru ini. Kami harapkan pemangkasan waktu perizinan ini dapat meningkatkan produksi dan ekspor komoditas pertanian,” ujar Erizal.

Perlu diketahui, Kementan saat ini mempunyai 32 layanan perizinan dan rekomendasi yang 15 di antaranya telah melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu) di bawah koordinasi Pusat PVTPP.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertaian (Permentan) No. 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan itu sebagai turunan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengamanatkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk akselerasi ekspor dan investasi.

Selain Kepala Pusat PVTPP, turut hadir dalam workshop tersebut adalah perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun jumlah peserta workshop sendiri mencapai 120 orang yang terdiri dari perwakilan PPNS pusat dan daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com