KOMPAS.com - Pecahan uang Rp 100.000 merupakan nominal paling tinggi dalam sistem pembayaran di Indonesia. Pecahan uang kertas ini diperkenalkan kali pertama dengan gambar dwitunggal Soekarno-Hatta pada 1999.
Ketika kali pertama beredar, uang itu berbahan polimer atau plastik dengan ukuran ukuran 151 x 65 milimeter.
Bahan polimer, mempunyai umur edar delapan tahun dan sangat sulit dipalsukan. Sedangkan, uang kertas biasa berumur edar tiga tahun dan relatif mudah dipalsukan.
Setelah itu, nominal uang mengalami perubahan dan pembaharuan pada 2004, 2014 dan terakhir pada 2016.
Namun, sebenarnya Bank Indonesia pernah mengeluarkan pecahan 100.000 dalam edisi khusus. Pecahan ini muncul dalam bentuk uang logam untuk seri cagar alam.
Berdasarkan Harian Kompas edisi 9 Oktober 1974, Pemerintah Indonesia mengeluarkan uang khusus dengan berbagai nominal. Ketika itu pemerintah mengeluarkan tiga pecahan nominal yaitu Rp 100.000, Rp 5.000, dan paling kecil Rp 2.000.
Ketiga nominal ini memiki lambang negara Bhinneka Tunggal Ika, tulisan "Bank Indonesia", dan angka tahun pengeluaran "1974" yang tertera pada masing-masing pecahan mata uang itu.
Baca juga: 1 November 1999, Beredarnya Uang Pecahan Kertas Rp 100.000 Pertama
Salah satu nominal terbesar yang dikeluarkan ketika itu adalah pecahan Rp 100.000. Uang itu terbuat dari emas yang memiliki kadar 900/1000 dengan gambar komodo.
Bank Indonesia mengeluarkan uang logam itu dan tak diedarkan seperti uang logam biasa.
Tujuan dari pembuatan uang itu adalah untuk menyediakan bagi peminat dan pengumpul mata uang dalam dan luar negeri. Uniknya lagi, uang khusus ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.