Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan: Upah yang Dilaporkan untuk Pilot Lion Air hanya Rp 3 Jutaan...

Kompas.com - 01/11/2018, 17:34 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa laporan upah dari pihak Lion Air untuk pilot dan pramugari Lion Air hanya berkisar Rp 3 jutaan, tepatnya Rp 3 juta dan Rp 3,6-3,9 juta.

"Upah yang dilaporkan untuk pilot dan pramugari Lion Air benar hanya Rp 3 jutaan, terkecuali co-pilot sebesar Rp 20 jutaan," jelas Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Menurut Utoh, biasanya laporan upah tersebut diperbaharui setiap bulan. Dia menyebutkan, jumlah ketika nyang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah sebenarnya, maka yang dirugikan adalah para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena semua manfaat program berbasis pada upah. Misalnya pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdapat santunan sebesar 48 kali upah dilaporkan jika mengalami kecelakaan kerja berdampak meninggal," ucap dia.

Baca juga: Menhub: Black Box Lion Air JT 610 Baru Ditemukan Satu Bagian

Artinya, ketika meninggal dunia dan kaitkan dengan upah yang dilaporkan hanya Rp 3 juta, maka dengan kalkulasi dikali 48 tersebut si pilot hanya mendapatkan sekitar Rp 144 juta.

Kemudian, pada Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan diatas rata-rata deposito bank pemerintah, dimana saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran berbasis pada upah dilaporkan.

Untuk pembayaran premi ini, setiap besaran gaji karyawan perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah tersebut per bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Upah yang harusnya dilaporkan berupa take home pay, yaitu seluruh upah atau gaji yg diterima rutin dan tetap setiap bulannya, tidak termasuk tunjangan yang tidak bersifat tetap misal terkait absensi," jelas Utoh.

Utoh menambahkan, jika manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya (riil) karena upah yang dilaporkan lebih rendah, maka berdasarkan regulasi PP 44 2015, menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com