Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diprediksi Tak Sampai 10 Persen

Kompas.com - 01/11/2018, 23:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah masih belum memutuskan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019. Akan tetapi, kenaikan tarif ini diperkirakan tidak akan melebihi 10 persen.

Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktor Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait besaran kenaikan tarif cukai rokok. Namun, direncanakan kenaikan tersebut akan diumumkan pada 12 November 2018 mendatang

"Tenggat waktu sudah kami sepakati tanggal 12 November. Semoga bisa lebih cepat dari itu," ujar dia dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Meski begitu, sebut dia, kemungkinan kenaikan cukai untuk 2019 tidak akan lebih lagi 10 persen. Hal mempertimbangkan kondisi industri hasil tembakau (IHT) saat ini.

"(Kenaikan di bawah 10 persen?) Hampir pasti. (Kondisi industri) Sudah kami perhatikan khususnya yang menyerap tenaga kerja banyak. Pemerintah masih concern masalah itu," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menyatakan, penyerapan tembakau petani oleh pabrikan terus mengalami penurunan. Salah satu sebabnya adalah kenaikan tarif cukai per tahunnya.

Berdasarkan data APTI, produk olahan tembakau yang dikenakan cukai dengan kenaikan di atas 10 persen akan menurunkan penyerapan tembakau lebih dari 2 persen dari produksi nasional atau setara dengan 4.000 hektare (ha) lahan tembakau.

"Berdasarkan pengalaman 4 tahun terakhir rata-rata kenaikan cukai yang 12 persen telah menurunkan penyerapan tembakau 3,5 persen dari produksi nasional, ada lebih dari 10.000 ha tanaman tembakau yang tidak bisa diserap oleh pabrik," kata dia.‎

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com