Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Menguat, Gubernur BI Sebut Ada Andil Pemberlakuan DNDF

Kompas.com - 02/11/2018, 16:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, rupiah terus menunjukkan keperkasaannya. Per Jumat (2/11/2018), berdasarkan kurs referensi JISDOR, rupiah bertengger di level Rp 15.089. Menguat dibandingkan Kamis (1/11/2018) senilai Rp 15.195 per dollar AS.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, salah satu faktor yang membuat rupiah terus menguat yakni implementasi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau perdagangan mata uang berjangka di pasar valuta asing ( valas) dalam negeri.

"Domestic NPF-nya setelah kita mulai dioperasikan, setelah kita mengeluarkan peraturan BI dan dipersiapkan dengan kalangan perbankan, kemarin ada 11 bank bertransaksi," ujar Perry di kantor BI, Jakarta, Jumat (2/11/2018)

Hari ini, kata Perry, DNDF diperdagangkan senilai Rp 15.120 per dollar AS.  "Ini menguat tidak hanya DNDF, non delivery forward yang off-shore juga mengikuti," lanjut dia. 

Baca juga: BI Mulai berlakukan Instrumen Perdagangan Mata Uang Berjangka Domestik

Perry mengatakan, pergerakan pasar juga bagus mengikuti penguatan rupiah. Ia melihat, investor juga merasa nyaman dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini.Tak hanya sentimen eksternal mulai mereda, faktor domestik juga berperan penting membuat rupiah stabil.

"Termasuk keberadaan pengembangan DNDF jadi faktor penting. Dengan ini, transaksi di pasar valas yang dulu terkonsetrasi di SPOT, berkembang di SWAP, sekarang kita kembangkan DNDF," kata Perry.

Perry mengajak kalangan perbankan, korporasi, hingga pelaku usaha baik importir maupun eksportir untuk menggunakan transaksi DNDF.

"Ini akan semakin memperkaya instrumen di pasar valas," kata Perry.

BI telah menerbitkan soal penerapan transaksi DNDF pada 28 September 2018.

Selain dirancang untuk menjaga stabilitas rupiah, instrumen tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik serta meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah. Sekitar 30 bank sudah berpartisipasi dalam transaksi itu.

Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.

Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.

Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com