KOMPAS.com - Lion Air telah menyatakan akan memberi ganti rugi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018.
Ganti rugi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dalam Permenhub itu penumpang yang meninggal dunia akan mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar.
Lebih tepatnya, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu.
Seperti apa ketentuannya? Lihat dalam infografik di bawah ini: