Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Ketentuan Asuransi dalam Kecelakaan Pesawat

Kompas.com - 02/11/2018, 18:23 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lion Air telah menyatakan akan memberi ganti rugi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018.

Ganti rugi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam Permenhub itu penumpang yang meninggal dunia akan mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar.

Lebih tepatnya, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu.

Seperti apa ketentuannya? Lihat dalam infografik di bawah ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Asuransi Kecelakaan Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com