Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Menteri Hanif Tegaskan Kenaikan UMP 2019 Untungkan Semua Pihak

Kompas.com - 03/11/2018, 17:32 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, kenaikan UMP pada 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen. Angka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win (solution) di antara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/11/2018).

Menurut dia, angka kenaikan UMP yang dapat diprediksi akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.

“Sebab jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi ini win-win solution bagi dunia usaha,“ kata dia.

Baca juga: Menaker: UMP 2019 Naik 8, 03 Persen Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur

Selain itu, kenaikan UMP 2019 juga menjadi win-win solution bagi para pekerja. Artinya, pekerja akan mengalami kenaikan upah signifikan karena penghitungan kenaikan upah berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen.

“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan,“ katanya.

Ia pun menambahkan, kenaikan UMP 2019 juga mempertimbangkan calon tenaga kerja atau kelompok pencari kerja. 

Peluang kerja bagi para calon tenaga kerja tetap terbuka luas karena kenaikan upah tidak membebani pengusaha.

“Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah,“ katanya.

Laporan kenaikan UMP 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 26 provinsi telah melaporkan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Laporan tentang besaran UMP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara, 8 provinsi lainnya telah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Hanif Dhakiri menduga, laporan akan disampaikan menyusul karena keputusan tentang UMP belum ditandatangani gubernur di wilayah tersebut.

“Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com