Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Menteri Hanif Tegaskan Kenaikan UMP 2019 Untungkan Semua Pihak

Kompas.com - 03/11/2018, 17:32 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, kenaikan UMP pada 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen. Angka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win (solution) di antara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/11/2018).

Menurut dia, angka kenaikan UMP yang dapat diprediksi akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.

“Sebab jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi ini win-win solution bagi dunia usaha,“ kata dia.

Baca juga: Menaker: UMP 2019 Naik 8, 03 Persen Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur

Selain itu, kenaikan UMP 2019 juga menjadi win-win solution bagi para pekerja. Artinya, pekerja akan mengalami kenaikan upah signifikan karena penghitungan kenaikan upah berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen.

“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan,“ katanya.

Ia pun menambahkan, kenaikan UMP 2019 juga mempertimbangkan calon tenaga kerja atau kelompok pencari kerja. 

Peluang kerja bagi para calon tenaga kerja tetap terbuka luas karena kenaikan upah tidak membebani pengusaha.

“Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah,“ katanya.

Laporan kenaikan UMP 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 26 provinsi telah melaporkan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Laporan tentang besaran UMP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara, 8 provinsi lainnya telah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Hanif Dhakiri menduga, laporan akan disampaikan menyusul karena keputusan tentang UMP belum ditandatangani gubernur di wilayah tersebut.

“Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com