Tentang tumpang tindihnya pengelolaan penerbangan sipil dan militer yang berkait dengan pertahanan keamanan negara sebenarnya sudah diantisipasi sejak tahun 1950-an.
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan yang dalam penjelasan umumnya ditegaskan dengan sangat jelas sekali sebagai berikut: (dikutip dalam teks aslinya)
Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, jang kedua-duanja tidak terlepas dari politk dan ekoniomi negara.
Rasanja tidak dapat dipertahankan lagi, keadaan di masa politik penerbangan (baik sipil maupun militer) melulu dilakukan oleh salah-satu Kementrian (Kementrian Perhubungan atau Kementrian Pertahanan), walaupun keadaan itu didasarkan atas Undang-undang Penerbangan jang sekarang masih berlaku.
Dengan demikian, mencermati kecelakaan pesawat terbang yang terjadi di negeri ini, ada dua hal yang sangat prinsip yang harus dilakukan dengan segera.
Pertama, kita membutuhkan institusi (semacam Mahkamah Penerbangan) yang tugasnya menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT dalam sisi mekanisme menjatuhkan “sanksi profesi”.
Kedua, kita butuh Dewan Penerbangan yang akan berperan dalam memberikan masukan pada tataran strategis agar kebijakan yang diputuskan dalam masalah-masalah penerbangan nasional tidak akan berdampak pada munculnya masalah besar di lapangan.
Bila kedua hal ini dan juga beberapa masalah penerbangan secara fundamental tidak memperoleh perhatian yang cukup, maka kecelakaan demi kecelakaan tidak mustahil akan terjadi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.