Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/11/2018, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) siap mencairkan santunan kepada 47 pegawai negeri sipil (PNS) korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pekan lalu di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Utama Taspen Iqbal Lantaro mengatakan, saat ini yang akan dicairkan terlebih dahulu adalah untuk korban meninggal bukan pengertian tewas. Adapun jumlah santunan yang dicairkan diestimasikan sebesar Rp 6,12 miliar.

Untuk jumlah santunan kematian bukan tewas ini per orang akan mendapat sebesar Rp 136 juta.

“Yang akan kami bayarkan terlebih dahulu adalah status kematian bukan tewas. Sedangkan yang menentukan tewas atau tidak, itu dari pejabat kepegawaian. Kalau statusnya sudah ada, bisa bertambah jumlah santunannya," jelas Iqbal dalam acara silaturahmi keluarga besar Mahkamah Agung RI dan PT Taspen (Persero) di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Uang Santunan Korban Lion Air JT 610 Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya

Namun, jika korban masih memiliki anak usia sekolah maka akan ditambah dengan beasiswa dalam bentuk premi asuransi pendidikan di Taspen Life sebesar Rp 15 juta per anak.

“Beasiswanya bukan tunai, tapi dibayarkan premi asuransi pendidikan pada PT Taspen life, sehingga nanti mereka dibayarkan sekolahnya dari situ," terangnya.

Mengenai mekanisme pencairan, Iqbal menyampaikan akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu keputusan pasca-pencarian korban dan verifikasi oleh berbagai pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal status kematian biasa atau kematian tewas. Apabila diketahui kematian tewas, maka nominal santunannya pun akan berbeda.

Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Lion Air

“47 orang akan dibayarkan bertahap secara klaim, ada yang kematian tewas dan biasa. Kalau kematian tewas itu ada Surat Perjalanan Dinas (SPD/surat tugas) dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian,” papar dia.

Adapun data dari 47 orang PNS tersebut berasal dari Mahkamah Agung 4 orang, Kementerian Keuangan 21 orang, dan Kejaksaan 5 orang.

Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 4 orang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 10 orang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 3 orang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 1 orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Whats New
Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Yang di Medsos Nggak Benar

Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Yang di Medsos Nggak Benar

Whats New
Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Whats New
Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Whats New
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Rilis
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Whats New
Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Whats New
Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Work Smart
Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+