JAKARTA, KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) siap mencairkan santunan kepada 47 pegawai negeri sipil (PNS) korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pekan lalu di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Utama Taspen Iqbal Lantaro mengatakan, saat ini yang akan dicairkan terlebih dahulu adalah untuk korban meninggal bukan pengertian tewas. Adapun jumlah santunan yang dicairkan diestimasikan sebesar Rp 6,12 miliar.
Untuk jumlah santunan kematian bukan tewas ini per orang akan mendapat sebesar Rp 136 juta.
“Yang akan kami bayarkan terlebih dahulu adalah status kematian bukan tewas. Sedangkan yang menentukan tewas atau tidak, itu dari pejabat kepegawaian. Kalau statusnya sudah ada, bisa bertambah jumlah santunannya," jelas Iqbal dalam acara silaturahmi keluarga besar Mahkamah Agung RI dan PT Taspen (Persero) di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Uang Santunan Korban Lion Air JT 610 Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya
Namun, jika korban masih memiliki anak usia sekolah maka akan ditambah dengan beasiswa dalam bentuk premi asuransi pendidikan di Taspen Life sebesar Rp 15 juta per anak.
“Beasiswanya bukan tunai, tapi dibayarkan premi asuransi pendidikan pada PT Taspen life, sehingga nanti mereka dibayarkan sekolahnya dari situ," terangnya.
Mengenai mekanisme pencairan, Iqbal menyampaikan akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu keputusan pasca-pencarian korban dan verifikasi oleh berbagai pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal status kematian biasa atau kematian tewas. Apabila diketahui kematian tewas, maka nominal santunannya pun akan berbeda.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Lion Air
“47 orang akan dibayarkan bertahap secara klaim, ada yang kematian tewas dan biasa. Kalau kematian tewas itu ada Surat Perjalanan Dinas (SPD/surat tugas) dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian,” papar dia.
Adapun data dari 47 orang PNS tersebut berasal dari Mahkamah Agung 4 orang, Kementerian Keuangan 21 orang, dan Kejaksaan 5 orang.
Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 4 orang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 10 orang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 3 orang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 1 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.