Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban Lion Air Akan Dapat Santunan Taspen Rp 136 Juta

Kompas.com - 05/11/2018, 16:44 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) siap mencairkan santunan kepada 47 pegawai negeri sipil (PNS) korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pekan lalu di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Utama Taspen Iqbal Lantaro mengatakan, saat ini yang akan dicairkan terlebih dahulu adalah untuk korban meninggal bukan pengertian tewas. Adapun jumlah santunan yang dicairkan diestimasikan sebesar Rp 6,12 miliar.

Untuk jumlah santunan kematian bukan tewas ini per orang akan mendapat sebesar Rp 136 juta.

“Yang akan kami bayarkan terlebih dahulu adalah status kematian bukan tewas. Sedangkan yang menentukan tewas atau tidak, itu dari pejabat kepegawaian. Kalau statusnya sudah ada, bisa bertambah jumlah santunannya," jelas Iqbal dalam acara silaturahmi keluarga besar Mahkamah Agung RI dan PT Taspen (Persero) di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Uang Santunan Korban Lion Air JT 610 Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya

Namun, jika korban masih memiliki anak usia sekolah maka akan ditambah dengan beasiswa dalam bentuk premi asuransi pendidikan di Taspen Life sebesar Rp 15 juta per anak.

“Beasiswanya bukan tunai, tapi dibayarkan premi asuransi pendidikan pada PT Taspen life, sehingga nanti mereka dibayarkan sekolahnya dari situ," terangnya.

Mengenai mekanisme pencairan, Iqbal menyampaikan akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu keputusan pasca-pencarian korban dan verifikasi oleh berbagai pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal status kematian biasa atau kematian tewas. Apabila diketahui kematian tewas, maka nominal santunannya pun akan berbeda.

Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Lion Air

“47 orang akan dibayarkan bertahap secara klaim, ada yang kematian tewas dan biasa. Kalau kematian tewas itu ada Surat Perjalanan Dinas (SPD/surat tugas) dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian,” papar dia.

Adapun data dari 47 orang PNS tersebut berasal dari Mahkamah Agung 4 orang, Kementerian Keuangan 21 orang, dan Kejaksaan 5 orang.

Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 4 orang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 10 orang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 3 orang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com