JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto mengatakan, jajaran MA dan peradilan menggalang dana suka rela dalam program tali asih untuk pegawai MA yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pekan lalu.
Adapun keempat pegawai MA yang menjadi korban adalah tiga orang hakim tinggi, yaitu Hasnawati SH, Yuningtyas Upiek Kartikawati, dan Rizal Mahdi. Kemudian, ada pula hakim tingkat pertama yaitu Muhammad Ikhsan Riyadi F.
“MA yang berperan sebagai kolektor dari sumbangan rekan-rekan warga pengadilan dari seluruh Indonesia akan menyerahkan Tali Asih kepada para keluarga penumpang atau yang mewakili Lion Air JT 601. MA akan selalu mendoakan yang terbaik,” ujar Sunarto dalam acara silaturahmi Mahkamah Agung dan PT Taspen (Persero) di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Sunarto mengapresiasi dan mengenang keempat pegawai MA yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia mengatakan, bahwa mereka adalah putra-putri terbaik dari institusi ini.
“Beliau adalah putra-putri terbaik di MA. Kami merasa kehilangan dan prihatin dengan kondisi ini,” ucap dia.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dana “Tali Asih” adalah dana yang dikumpulkan oleh para pegawai peradilan di seluruh Indonesia untuk diberikan dalam kondisi bencana.
“Setiap ada peristiwa seperti ini MA selalu ada Tali Asih. Dana itu merupakan donasi dari seluruh warga pengadilan yang disalurkan melalui MA tersendiri lewat rekening khusus MA Peduli,” ujar Abdullah pada kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, seluruh aparat MA yang sudah mengirimkan ke MA Peduli akan ditampung dan disalurkan kepada keluarga korban sebagai bentuk perhatian kepada aparat yang terkena musibah. Besaran rata-rata yang diberikan sekitar Rp 100 juta, tapi besaran ini bergantung dari peristiwa yang dialami korban.
“Besarannya bergantung dari peristiwa yang dialami korban. Contohnya kemarin di Lombok kita nyumbang Rp 1,6 miliar dan di Palu Rp 600 juta itu yang di Palu akan disurvei dulu untuk kebutuhan apalagi yang kurang,” jelas Abdullah.
Sementara, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban jatuhnya Lion Air JT 610 akan mendapat santunan per orang sebesar Rp 136 juta untuk kategori kematian bukan tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.