Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Peraturan OJK Terkait Fintech Peer to Peer Lending Kurang Mumpuni

Kompas.com - 05/11/2018, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan untuk korban pengaduan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait menilai, tidak ada aturan yang cukup mumpuni untuk melindungi masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online. Sebab, masih banyak masyarakat yang ternyata menjadi korban dari cara penagihan yang tidak wajar atau tingginya bunga dari fintech P2P lending.

"Persoalannya pada kasus pinjol (pinjaman online) nggak ada aturan yang memang cukup mumpuni untuk melindungi masyarakat pengguna aplikasi," ujar Jeanny ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).

Dia mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi hanya menerapkan sanksi untuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar atau memiliki izin OJK. Sementara hingga saat ini, baru 73 fintech P2P lending yang telah resmi terdaftar OJK.

"Sedangkan saat kami tracking, di appstore pada bulan Agustus lalu terdapat hampir 300 aplikasi, dari situ terlihat sekali antara yang terdaftar dan tidak terdaftar timpang sekali," ujar Jeanny.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi ketika dihubungi Kompas.com menyatakan, saat ini fintech P2P lending ilegal atau liar menjadi juridiksi dari Satgas Waspada Investasi yang terdiri lebih dari 13 Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fintech P2P lending ilegal atau liar.

Adapun ciri-ciri fintech P2P lending ilegal atau liar sebagai berikut:

1. Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.

2. Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah.

3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam.

4. Tingkat bunga dan denda sangat tiinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.

5. Melalukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Bos Garuda Indonesia Buka Suara Soal Penerbangan Calon Jemaah Haji di Banjarmasin yang Tertunda

Bos Garuda Indonesia Buka Suara Soal Penerbangan Calon Jemaah Haji di Banjarmasin yang Tertunda

Whats New
Cara Beli Token Listrik via m-banking BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Beli Token Listrik via m-banking BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Catat, Pendaftaran Kartu Prakerja Bakal Buka 2 Minggu Sekali

Catat, Pendaftaran Kartu Prakerja Bakal Buka 2 Minggu Sekali

Whats New
Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia pada 2023

Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia pada 2023

Whats New
PDAM Termasuk Perusahaan BUMN atau Bukan?

PDAM Termasuk Perusahaan BUMN atau Bukan?

Whats New
[POPULER MONEY] Dirut Garuda Pamer Laba Rp 57 Triliun | Harga Rumah Pribadi di Singapura Termahal di Asia Pasifik

[POPULER MONEY] Dirut Garuda Pamer Laba Rp 57 Triliun | Harga Rumah Pribadi di Singapura Termahal di Asia Pasifik

Whats New
PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

Whats New
Cara Transfer BRI ke BCA lewat ATM dan BRImo

Cara Transfer BRI ke BCA lewat ATM dan BRImo

Whats New
Simak 3 Cara Transfer BNI ke DANA dengan Mudah

Simak 3 Cara Transfer BNI ke DANA dengan Mudah

Spend Smart
Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaan Low Tuck Kwong 'Menguap' Rp 134 Triliun

Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaan Low Tuck Kwong "Menguap" Rp 134 Triliun

Whats New
Soal Harga Bahan Pokok, Mendag Zulhas: Harganya Jangan Ditekan Terus...

Soal Harga Bahan Pokok, Mendag Zulhas: Harganya Jangan Ditekan Terus...

Whats New
Sapa Masyarakat Kebumen, Platinum Cineplex Resmikan Bioskop Ke-11

Sapa Masyarakat Kebumen, Platinum Cineplex Resmikan Bioskop Ke-11

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+