JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum berani membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan untuk Lion Air pasca terjatuhnya pesawat JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Menurut Budi, sanksi tersebut baru akan diputuskan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kita akan lakukan klarifikasi yang dilakukan KNKT. Kita akan mengikuti rekomendasi," ujar Budi Karya di Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018).
Budi menambahkan, insiden tersebut bisa disebabkan karena technical error ataupun human error. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penyebab pastinya pesawat itu bisa terjatuh.
"Akan dilakukan suatu audit berkaitan dengan data-data, FDR dan sebagainya. Dari situ kita bisa tahu, apakah ini human atau technical error. Kami belum berani menyatakan, karena memang keduanya masih memungkinkan," kata Budi.
Sebelumnya, Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu.
Hingga Minggu (4/11/2018), Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramatjati telah berhasil mengidentifikasi 14 jenazah yang terdiri dari 3 penumpang perempuan dan 11 penumpang laki-laki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.