JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, hingga saat ini, belum ada laporan adanya pelanggaran baik terkait cara penagihan ataupun bunga yang terlampau tinggi yang dilakukan oleh fintech P2P lending yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, untuk pihak yang sudah terdaftar secara resmi, seharusnya sudah memahami konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
"Tidak pernah ada klarifikasi (kasus pelanggaran) kepada asosiasi atau kepada OJK yang kemudian ditujukan kepada asosiasi," ujar Sunu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/11/2018).
Sebagai informasi, maraknya kasus yang melibatkan pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending, baik dengan modus cara penagihan yang tidak wajar atau bunga yang terlampau tinggi mendorong LBH Jakarta membentuk posko pengaduan untuk korban P2P lending.
Baca juga: LBH Jakarta Terima Pengaduan Ratusan Korban Pinjaman Online
Sunu pun menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang fintech P2P lending untuk mendaftarkan dirinya ke OJK.
"Kalau mereka ingin berusaha di P2P lending ya harus terdaftar ke OJK, ini masalah hukum, bukan dari kitanya (asosiasi) yang mengimbau," ujar dia.
Dirinya pun tak mempermasalahkan LBH yang mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pinjaman online ilegal.
"Kalau LBH mengakomodasi mereka yang menjadi korban di pinjaman ilegal, silahkan diselesaikan secara hukum," ujar Sunu.
Selain itu, Sunu juga menjelaskan, P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan berada di bawah naungan AFPI telah melakukan konsolidasi dengan berbagai jenis pinjaman online, serta tengah memformulasi proses penagihan. Pihaknya juga akan melakukan sertifikasi yang ditujukan untuk para penagih.
"Dulu muncul kasus ramai-ramai kita dari asoisasi sudah membuat code of conducts, kemudian code of ethics, dan ada juga komite etik yang meregulasi dan mendisiplinkan anggota dalam melakukan penagihan," ujar Sunu.
Sunu juga menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh fintech P2P lending yang terdaftar secara resmi untuk melapor kepada asosiasi atau pihak terkait agar segera dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.