Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pengaduan soal Pinjaman Online, Ini Komentar Asosiasi Fintech

Kompas.com - 06/11/2018, 12:02 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, hingga saat ini, belum ada laporan adanya pelanggaran baik terkait cara penagihan ataupun bunga yang terlampau tinggi yang dilakukan oleh fintech P2P lending yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, untuk pihak yang sudah terdaftar secara resmi, seharusnya sudah memahami konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

"Tidak pernah ada klarifikasi (kasus pelanggaran) kepada asosiasi atau kepada OJK yang kemudian ditujukan kepada asosiasi," ujar Sunu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/11/2018).

Sebagai informasi, maraknya kasus yang melibatkan pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending, baik dengan modus cara penagihan yang tidak wajar atau bunga yang terlampau tinggi mendorong LBH Jakarta membentuk posko pengaduan untuk korban P2P lending.

Baca juga: LBH Jakarta Terima Pengaduan Ratusan Korban Pinjaman Online

Sunu pun menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang fintech P2P lending untuk mendaftarkan dirinya ke OJK.

"Kalau mereka ingin berusaha di P2P lending ya harus terdaftar ke OJK, ini masalah hukum, bukan dari kitanya (asosiasi) yang mengimbau," ujar dia.

Dirinya pun tak mempermasalahkan LBH yang mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pinjaman online ilegal.

"Kalau LBH mengakomodasi mereka yang menjadi korban di pinjaman ilegal, silahkan diselesaikan secara hukum," ujar Sunu.

Selain itu, Sunu juga menjelaskan, P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan berada di bawah naungan AFPI telah melakukan konsolidasi dengan berbagai jenis pinjaman online, serta tengah memformulasi proses penagihan. Pihaknya juga akan melakukan sertifikasi yang ditujukan untuk para penagih.

"Dulu muncul kasus ramai-ramai kita dari asoisasi sudah membuat code of conducts, kemudian code of ethics, dan ada juga komite etik yang meregulasi dan mendisiplinkan anggota dalam melakukan penagihan," ujar Sunu.

Sunu juga menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh fintech P2P lending yang terdaftar secara resmi untuk melapor kepada asosiasi atau pihak terkait agar segera dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com