Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Aturan Baru Taksi Online Akan Terbit 20 November

Kompas.com - 07/11/2018, 14:47 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memastikan peraturan baru untuk mengatur taksi online akan terbit pada 20 November 2018.

Aturan baru tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 108 tahun 2017 yang mengatur soal taksi online.

"Harapan beliau (Menteri Perhubunhan Budi Karya Sumadi) sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 kita sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Budi menyebutkan, dalam peraturan baru tersebut nantinya akan dijelaskan mengenai standar pelayanan taksi online.

Baca juga: Aplikator Taksi Online Diminta Sediakan Panic Button

"Nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang akan di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya telah melakukan uji publik terhadap peraturan tersebut. Dalam kegiatan itu, aliansi pengemudi taksi online turut dilibatkan.

"Kita lagu uji publik di Makasar, Surabaya, medan dan dalam uji publik ini ada perwakilan aliansi," ucap dia.

Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com