Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Konsumen Harus Pahami Manfaat dan Risiko Pinjaman Online

Kompas.com - 08/11/2018, 08:08 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, masyarakat yang menjadi konsumen atau terlibat dalam transaksi dengan fintech peer to peer (P2P) lending arus memahami manfaat, biaya serta risiko penggunaannya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat harus betul-betul memahami perbedaan antara pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK serta yang ilegal sehingga terhindar dari modus-modus penipuan yang akan merugikan diri mereka sendiri.

"Pertama, semua konsumen fintech atau yang terlibat dalam fintech harus mengetahui manfaat, biaya, dan risikonya. Semua produk jasa keuangan harus seperti itu," jelas Sekar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2018).

"Jangan mudah diiming-imingi return tinggi, atau berbiaya murah. Kalau sudah tahu tidak terdaftar dan tidak berizin, kalau konsumen masih mau menggunakan, risikonya di bawah konsumen itu sendiri," lanjut dia.

Adapun saat ini terdapat 73 pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Seperti Jamur di Musim Hujan

Sekar menjelaskan, saat ini OJK telah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menutup 400-an fintech ilegal. Namun, OJK pun mengakui jumlah pinjaman online ilegal ini terus tumbuh.

Sehingga yang terpenting saat ini adalah membekali masyarakat untuk mengedukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat.

"Memang fintech ilegal sudah kami minta untuk tutup, namun mereka masih punya celah di mana mereka bisa bikin lagi, mengganti nama, bisa dibilang kaya jamur di musim hujan lah," ujar Sekar.

Sebagai informasi, sebelumnya Lembagga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 283 aduan dari 10 kelompok yang dirugikan oleh penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait menilai, masih banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ini sebagai dampak dari aturan pinjol yang kurang mumpuni.

"Persoalannya pada kasus pinjol (pinjaman online) nggak ada aturan yang memang cukup mumpuni untuk melindungi masyarakat pengguna aplikasi," ujar Jeanny ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).

Sekar pun menegaskan, jika memang ada pelanggaran serta terdapat indikasi penipuan dari pinjaman online ilegal, maka konsumen dapat menindak lanjuti melalui proses hukum.

"Sementara untuk yang terdaftar sesuai dengan POJK Nomor 77, akan ada sanksi yang merupakan kewenangan OJK untuk memberikan, bisa berupa peringatan, denda, pencabutan usaha tentunya, dan pencabutan terdaftar jika memang terbukti ada pelanggaran," jelas Sekar.


Belum Ada Koordinasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com