Hingga saat ini, Sekar mengatakan, OJK belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online terdaftar di OJK. Dia pun menegaskan, jika memang LBH Jakarta memberi laporan dan menyampaikan data terkait pelanggaran tersebut, OJK akan segera memproses dan mengambil tindakan.
"Sampai sekarang belum ada informasi, harusnya kalau LBH Jakarta sudah ada data LBH akan menyampaikan data lengkap dan kami proses," jelas Sekar.
Sebelumnya, LBH Jakarta pun sempat mengonfirmasi kepada Kompas.com terdapat penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK dan melakukan pelanggaran.
Adapun Jeanny ketika kembali dihubungi Kompas.com juga menyatakan, pihaknya belum melakukan koordinasi resmi dengan OJK terkait kasus pelanggaran dan penipuan oleh penyedia jasa pinjaman online.
"Sampai saat ini memang belum ada koordinasi resmi dengan OJK," jelas Jeanny.
Sebagai informasi, sebelumnya marak pemberitaan mengenai posko pengaduan pinjaman online oleh LBH Jakarta. Pihak LBH menyatakan, banyak masyarakat yang memberikan laporan terkait pinjaman online yang melakukan tindakan penagihan yang tidak wajar.
Selain itu, pinjaman online juga memberikan bunga pinjaman yang tidak terbatas, penagihan yang tidak kenal waktu, nomor kontak pinjaman online yang tidak tersedia, serta alamat perusahaan yang tidak jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.