Dua tahun berturut-turut, laporan keuangan Kementan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan laporan keuangan ini diraih pada 2016 dan 2017.
Kementan juga mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai kementerian anti gratifikasi pada 2017.
"Perolehan WTP Kementan di tahun 2016 dan 2017 merupakan opini tertinggi dan pertama yang diraih Kementan," ujar Syukur.
Pada 2006-2007 Kementan sempat mendapatkan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat. Kemudian pada 2008-2012 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 2013-2014 mendapatkan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). Status WDP kembali didapatkan Kementan di tahun 2015.
Anggota IV BPK Rizal Djalil menyatakan penilaian dari laporan keuangan berdasarkan standar yang diatur pemerintah, sehinggabukan penilaian subjektif dari BPK.
Hal itu disampaikan Rizal saat menyerahkan Laporan Pemeriksaan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LHP LKKL) kepada Mentan di Gedung Kementan Rabu (6/6/2018).
"Untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan itu telah disajikan secara material atau basis akutansi yang berlaku umum di Indonesia, kriterianya adalah kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah bukan akuntansi yang dibuat BPK," kata Rizal.
Rizal memberi masukan agar Kementan dapat membuat data acuan mengenai luas panen secara periodik sehingga tidak hanya bergantung pada BPS.
Pusat data pertanian dimintanya ditingkatkan lagi kemampuannya dalam memantau luas panen secara periodik. Data itu nantinya bisa menjadi pembanding data BPS.
"Kalau data BPS lambat, Kementan bisa menggunakan data itu untuk menentukan kebijakan pengadaan pangan," kata Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.