Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Pembatalan Cukai Rokok Bikin Rasio Pajak Turun

Kompas.com - 11/11/2018, 23:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif cukai rokok diprediksi bakal berdampak pada rasio pajak (tax ratio) Indonesia.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Dewan Pakar Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Faisal Basri menyatakan apabila pemerintah tak menaikkan cukai rokok, tax ratio hanya bergerak di single digit.

"Tax ratio turun terus, tidak pernah sepanjang sejarah single digit. Sudah dua tahun terakhir tax ratio single digit," ungkap Faisal Basri dalam acara workshop jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sabtu (10/11/2018).

Dia memaparkan data, tax ratio per kuartal III-2018 tercatat hanya 9,3 persen dari PDB (produk domestik bruto). Angka tersebut turun dari tax ratio 2017 yang tercatat 9,9 persen.

"Hati-hati gunakan data Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Angka 9,3 persen akan bertahan di single digit dengan keputusan pemerintah tak menaikkan cukai rokok. Pembatalan kenaikan cukai rokok di kisaran 10 persen per tahun bisa membuat potensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp 16,55 triliun dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 165,5 triliun.

Apalagi, cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai. Per Oktober 2018, tercatat penerimaan cukai rokok sebesar Rp 101,05 triliun, mencapai 68,17 persen dari keseluruhan penerimaan cukai.

Karenanya, Faisal tetap meminta pemerintah menaikkan cukai rokok sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok. Hal ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang baik, didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari segi kesehatan.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Faisal Basri: Pembatalan cukai rokok membuat tax ratio turun jadi single digit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com