Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Sanksi untuk Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 12/11/2018, 17:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya meminimalkan defisit yang terjadi di perusahaan. Salah satunya yakni dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).

Sebab, segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini. Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.

Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun. Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.

Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran Rp 6,51 triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.

Kemudian, segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun, sementara bebannya Rp 5,65 triliun.

Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp 1,44 triliun karena iuran Rp 4,96 triliun dan bebannya Rp 6,43 triliun.

Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif. Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp 19,1 triliun. Sementara bebannya cenderung lebih rendah Rp 15,89 triliun. Karena itu, menurut Kemenkeu, dari PBI justru surplus Rp 3,21 triliun.

Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi. Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak. 

Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/9/2018).

Disebutkan, dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK. Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.

Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi. "Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.

Bahkan, saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut. Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Simak, berikut ini sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com