Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Akui Masih Punya Banyak "PR" di Sektor Transportasi

Kompas.com - 13/11/2018, 12:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih mempunyai pekerjaan rumah yang belum bisa diselsaikan di intansi yang dipimpinnya. Salah satu permasalahan yang belum diselsaikan, yakni mengenai peraturan transportasi online.

"Masih banyak yang perlu kita perbaiki. Misalnya berkaitan dengan pengaturan transportasi online. Kita relatif belum bisa memberikan secara maksimal," ujar Budi dalam Rapat Kerja Kementerian Perhubungan tahun 2018 di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Diketahui, Kemenhub saat ini tengah merumuskan peraturan baru untuk taksi online pengganti Permenhub 108 tahun 2017.

Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.

Selain permasalahan transportasi online, Budi juga mengaku masih mempunyai pekerjaan soal kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan alias over dimension over loading (ODOL). Selanjutnya, Budi juga masih ingin memperbaiki pelayanan di tol laut, serta meningkatkan keselamatan transportasi.

"Kita belum bisa menyelsaikan ODOL. Tapi dengan kesungguhan dalam beberapa waktu ke depan semua masalah bisa diselsaikan," kata Budi.

Untuk menyelsaikan pekerjaan rumah tersebut, Budi meminta jajarannya untuk bekerja secara maksimal.

"Rapat kerja ini tolong dimaknai secara dalam, bukan hanya sekedar hadir. Maknai yang harus dilaksanakan dengan baik," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com