Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2018, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bisa turut mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan, tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan pinjaman online ditentukan oleh kontrak yang terjalin di antara peminjam (investor) dan yang dipinjami (debitur/nasabah).

"Berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan karena sifatnya peer to peer, mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam. Ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa intervensi," ujar Nurhaida ketika ditemui awak media di acara Ulang Tahun ke-7 OJK di Jakarta, 13/11/2018.

Sebelumnya marak pemberitaan mengenai masyarakat yang mengeluhkan tingginya bunga atau imbal hasil yang ditetapkan oleh pinjaman online. Beberapa fintech bahkan memberikan bunga sebesar 20 persen untuk satu kali peminjaman dana.

Baca juga: OJK: Konsumen Harus Pahami Manfaat dan Risiko Pinjaman Online

Nurhaida menjelaskan, OJK tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara pinjaman online dengan nasabahnya. Sehingga, OJK pun mewajibkan keterbukaan informasi atau transparansi mengenai kontrak peminjaman dana oleh pinjaman online.

"Jadi itulah apa yg bisa menjadi prioritas OJK memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi," jelas Nurhaida.

Sehingga diharapkan, dengan keterbukaan informasi ini tidak ada yang dirugikan karena baik dari pihak peminjam dan nasabah menyadari risiko dari transaksi yang dilakukan.

"Rsikonya terkait dengan besarnya return yang diharapkan atau bunga yang akan dikenakan. Nah ini yang di salah satu ketentuan OJK itu mewajibkan bahwa si fintech company harus memastikan bahwa borrower-nya (peminjam) nya itu melakukan keterbukaaan atau transparansi," ujar Nurhaida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+