Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Pinjaman Online Tinggi, Ini Komentar OJK

Kompas.com - 13/11/2018, 13:31 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bisa turut mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan, tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan pinjaman online ditentukan oleh kontrak yang terjalin di antara peminjam (investor) dan yang dipinjami (debitur/nasabah).

"Berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan karena sifatnya peer to peer, mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam. Ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa intervensi," ujar Nurhaida ketika ditemui awak media di acara Ulang Tahun ke-7 OJK di Jakarta, 13/11/2018.

Sebelumnya marak pemberitaan mengenai masyarakat yang mengeluhkan tingginya bunga atau imbal hasil yang ditetapkan oleh pinjaman online. Beberapa fintech bahkan memberikan bunga sebesar 20 persen untuk satu kali peminjaman dana.

Baca juga: OJK: Konsumen Harus Pahami Manfaat dan Risiko Pinjaman Online

Nurhaida menjelaskan, OJK tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara pinjaman online dengan nasabahnya. Sehingga, OJK pun mewajibkan keterbukaan informasi atau transparansi mengenai kontrak peminjaman dana oleh pinjaman online.

"Jadi itulah apa yg bisa menjadi prioritas OJK memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi," jelas Nurhaida.

Sehingga diharapkan, dengan keterbukaan informasi ini tidak ada yang dirugikan karena baik dari pihak peminjam dan nasabah menyadari risiko dari transaksi yang dilakukan.

"Rsikonya terkait dengan besarnya return yang diharapkan atau bunga yang akan dikenakan. Nah ini yang di salah satu ketentuan OJK itu mewajibkan bahwa si fintech company harus memastikan bahwa borrower-nya (peminjam) nya itu melakukan keterbukaaan atau transparansi," ujar Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com