JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bisa turut mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan, tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan pinjaman online ditentukan oleh kontrak yang terjalin di antara peminjam (investor) dan yang dipinjami (debitur/nasabah).
"Berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan karena sifatnya peer to peer, mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam. Ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa intervensi," ujar Nurhaida ketika ditemui awak media di acara Ulang Tahun ke-7 OJK di Jakarta, 13/11/2018.
Sebelumnya marak pemberitaan mengenai masyarakat yang mengeluhkan tingginya bunga atau imbal hasil yang ditetapkan oleh pinjaman online. Beberapa fintech bahkan memberikan bunga sebesar 20 persen untuk satu kali peminjaman dana.
Baca juga: OJK: Konsumen Harus Pahami Manfaat dan Risiko Pinjaman Online
Nurhaida menjelaskan, OJK tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara pinjaman online dengan nasabahnya. Sehingga, OJK pun mewajibkan keterbukaan informasi atau transparansi mengenai kontrak peminjaman dana oleh pinjaman online.
"Jadi itulah apa yg bisa menjadi prioritas OJK memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi," jelas Nurhaida.
Sehingga diharapkan, dengan keterbukaan informasi ini tidak ada yang dirugikan karena baik dari pihak peminjam dan nasabah menyadari risiko dari transaksi yang dilakukan.
"Rsikonya terkait dengan besarnya return yang diharapkan atau bunga yang akan dikenakan. Nah ini yang di salah satu ketentuan OJK itu mewajibkan bahwa si fintech company harus memastikan bahwa borrower-nya (peminjam) nya itu melakukan keterbukaaan atau transparansi," ujar Nurhaida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.