Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Pinjaman Online Dilarang Mengakses Data Pribadi dan Daftar Kontak Debitur

Kompas.com - 13/11/2018, 16:49 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemberi pinjaman online yang legal tidak diizinkan untuk mengambil data kontak dari debitur yang meninjam dana. Sebab, hal tersebut melanggar privasi dari debitu yang bersangkutan.

Pasalnya, belakangan marak pemberitaan mengenai laporan masyarakat yang mengadukan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pelanggaran yang dilakukan seperti memasang bunga yang mencekik atau proses penagihan yang tidak wajar dengan melanggar privasi debiturnya. Sebab, pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap nomor kontak serta galeri ponsel debitur yang bersangkutan.

"Nggak ada hubungannya antara fintech dengan kontak yang dia punya, seumpamanya ada aplikasi yang meminta ambil fotonya, itu nggak ada hubungannya," ujar Samuel ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut Samuel pun menganjurkan masyarakat untuk melaporkan pinjaman online yang melakukan pelanggaran privasi tersebut. Namun sebelumnya, Samuel menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana melalui pinjaman online seharusnya sudah bisa membedakan mana yang legal dan ilegal.

"(Kalau ada yang meminta akses kontak atau gambar) laporkan karena itu melanggar dan bisa kita tangkap karna langgar privacy namanya. Masyarakat juga harus baca dulu aturannya dilihat dia (pinjaman online) dari mana," jelas Samuel.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pun mengatakan, pemberi pinjaman online yang meminta akses daftar kontak ponsel dan data pribadi lainnya merupakan pinjaman online ilegal.

Data-data tersebut nantinya akan digunakan oleh pinjaman online yang bersangkutan untuk meneror ketika debiturnya tidak membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan secara tepat waktu.

"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneror. Nah ketika anda diteror dan anda melapor ke Polisi susah nyari orang ini (pinjaman online) karena alamatnya nggak jelas," jelas Hendrikus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com