Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Sopir Taksi Online Tak Unjuk Rasa dengan Tutup Jalan

Kompas.com - 14/11/2018, 14:17 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) di depan kantor Grab di  Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018) lalu.

Saat melakukan aksinya, para anggota Aliando memarkirkan kendaraannya, sehingga menutup sebagian jalur di kawasan Jalan HR Rasuna Said yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut.

"Di satu sisi saya mendukung penyampaian aspirasi oleh teman-teman pengemudi taksi online akan tetapi di sisi lain saya sangat menyayangkan aksi ini hingga sampai menutup jalur jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2018).

Budi meminta agar aksi unjuk rasa para pengemudi taksi online ini ke depan tetap mengutamakan aspek kedisiplinan dan ketertiban lalu lintas.

Baca juga: Kemenhub: Aturan Baru Taksi Online Akan Terbit 20 November

"Silakan berunjuk rasa, menyampaikan pendapat tapi harus diingat tetap tertib dan disiplin. Aksi kemarin itu jelas melanggar aturan lalu lintas dengan parkir kendaraan di jalan raya, ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Saya percaya teman-teman pengemudi taksi online ini adalah orang yang disiplin dan tertib berlalu lintas. Mohon agar ikuti arahan petugas kepolisian di lapangan,” kata Budi.

Budi mengaku akan segera memanggil perusahaan aplikasi angkutan sewa khusus terkait dan meminta agar perusahaan mitra pengemudi taksi online ini untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil perusahaan terkait. Saya akan mendorong perusahaan untuk segera duduk bersama para pengemudi,” ucap dia.

Budi berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena hal tersebut merugikan orang banyak, terutama pengguna jalan.

"Saya harap tidak ada lagi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun sampai menutup jalan sehingga merugikan orang lain khususnya pengguna jalan," ujar Budi.

Baca juga: Kemenhub Minta Aplikator Taksi Online Patuhi Tarif yang Ditentukan

Kementerian Perhubungan saat ini tengah mempersiapkan pengaturan terhadap angkutan online (Angkutan Sewa Khusus) pasca Putusan MA Nomor 15P/HUM/2018. Ada beberapa pasal dalam PM 108/2017 yang dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 15P/HUM/2018 atas Permenhub No PM 108/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan uji publik di enam kota, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan demi penyempurnaan peraturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com