Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Airlines Batal Pailit

Kompas.com - 14/11/2018, 16:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya. Dengan adanya keputusan tersebut, Merpati Airlines batal pailit.

"Majelis hakim mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Merpati," ujar Coporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

PPA merupakan BUMN yang ditugasi menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines.

Menurut Edi, dengan diterimanya proposal perdamaian itu, Merpati Airlines bisa kembali beroperasi. "Mudah-mudahan dengan disetujuinya proposal perdamaian, Merpati bisa kembali beroperasi," kata Edi.

Baca juga: Menhub Minta Merpati Penuhi Syarat Ini Sebelum Kembali Terbang

Meski demikian, Edi belum bisa memastikan kapan pastinya Merpati akan kembali beroperasi. Sebab, proses tersebut memerlukan waktu yang panjang.

"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," ucap dia.

Seperti diberitakan, PT Merpati Nusantara Airlines berencana kembali beroperasi. Rencana ini dikeluarkan setelah perusahaan itu mendapatkan suntikan modal dari Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun.

Suntikan dana tersebut akan turun bertahap dan direncanakan keluar pascaputusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan atas kondisi keuangan Merpati pada Rabu (14/11/2018).

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com