Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Santunan untuk 21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air

Kompas.com - 14/11/2018, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah mendata nama-nama pegawai kementeriannya yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air PK LQP.  Ada sekitar 21 orang pegawai Kementerian Keuangan Pangkal Pinang yang menjadi korban.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya mempercepat proses pengurusan hak-hak pegawai yang menjadi korban berupa tunjangan dan santunan.

"Kami juga melakukan kooridnasi dengan kementerian dan lembaga. misalnya dengan BPK kan karyawannya juga ada yang menjadi korban, kami bersama-sama memproses ini secepatnya," ujar Hadiyanto di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Di sisi lain, pihak Tabungan dan Asuransi Pensiun juga mempercepat pencairan dana tunjangan dan santunan. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa tunjangan yang diberikan kepada ahli waris pegawai yang jadi korban.

Baca juga: Mengintip Pelatihan Pramugari Lion Air Group di Lion City

Santunan kematian kerja sebesar 60 persen dikali 80 kali gaji terakhir yang pegawai. Jumlahnya akan dibayarkan sekaligus. Selain itu, ada uang duka diberikan kepada ahli waris sebesar 6 kali gaji terakhir. Biaya pemakaman juga diberikan sebesar Rp 10 juta.

Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada anak pegawai yang meninggal dengan beberapa syarat.

"Syaratnya anak tersebut masih di usia sekolah, maksimal 25 tahun. Juga belum menikah dan bekerja," kata Hadiyanto.

Adapun besarannya, bagi anak yang bersekolah SD diberi beasiswa sebesar Rp 45 juta,
SMP Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta, dan perguruan tinggi Rp 15 juta.

Jika korban pegawai yang dinyatakan meninggal dunia belum berkeluarga, maka santunan diberikan ke orangtua sebesar 20 persen dari gaji terakhir.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengurus proses kenaikan pangkat anumerta. Setelah mendapat status tewas, kemudian pegawai yang menjadi korban diusulkan mendapat pangkat anumerta yakni kenaikan satu pangkat lebih tinggi dari pangkat terakhir.

"Kalau dilihat dari pegawai yang kena musibah ada yang cukup senior. Ada beberapa kepala seksi eselon IV dan representatif Ditjen Pajak," kata Hadiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com