Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Izin Frekuensi Dicabut, YLKI Minta First Media Kembalikan Uang Pelanggan

Kompas.com - 14/11/2018, 18:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki oleh PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk, jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, jika hal tersebut terjadi maka Bolt dan First Media wajib mengembalikan uang pelanggannya.

"First Media harus mengembalikan uang langganan milik konsumen yang telah dibayarkan, baik berupa deposit atau uang langganan," ujar Tulus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: Jaringan Terancam Dicabut, First Media Gugat Kominfo

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki oleh PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk, jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018 mendatang.

Menurut Rudiantara, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban semua operator broadband di Indonesia secara reguler.

Dari evaluasi tersebut, diketahui Internux menunggak total biaya BHP sebesar Rp 708,41 miliar, dengan rincian tunggakan Internux Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

Jika tunggakan BHP itu tak kunjung dilunasi pada tenggatnya, yakni Sabtu 17 November 2018, Rudiantara mengatakan Kemenkominfo tak akan segan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik kedua penyedia layanan itu.

Baca juga: Ini Isi Gugatan First Media kepada Kominfo

Meski demikian, Rudiantara hanya menegaskan komitmen pencabutan izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan izin frekuensi berpengaruh pada kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi," kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Akibatnya, pelanggan yang menggunakan kedua layanan BWA (broadband wireless access) di pita 2,3 GHz itu juga akan kehilangan layanan," imbuh Rudiantara.

Pihak First Media dan Internux bereaksi dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.

Sidang pemeriksaan gugatan Firstmedia kepada Kominfo itu berlangsung hari ini, Selasa (13/11/2018). Namun menurut Rudiantara, sidang itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

Whats New
Kalahkan Changi, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

Kalahkan Changi, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

Whats New
Erick Thohir Angkat Nuraini Dessy Jadi Direktur Baru Pelni

Erick Thohir Angkat Nuraini Dessy Jadi Direktur Baru Pelni

Whats New
Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Internasional Wajib Jadi Anggota Konsorsium

Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Internasional Wajib Jadi Anggota Konsorsium

Whats New
PLN Gandeng BRI, Pelanggan Bisa Bayar Listrik Pakai Pay Later

PLN Gandeng BRI, Pelanggan Bisa Bayar Listrik Pakai Pay Later

Spend Smart
Pemerintah Kerek Target Penerimaan Bea dan Cukai di Tengah Tren Pelemahan, Realistis?

Pemerintah Kerek Target Penerimaan Bea dan Cukai di Tengah Tren Pelemahan, Realistis?

Whats New
Kimia Farma Apotek Targetkan Penjualan di Kanal Digital Naik 50 Persen

Kimia Farma Apotek Targetkan Penjualan di Kanal Digital Naik 50 Persen

Whats New
Soekarno-Hatta Masuk 20 Besar Bandara dengan Koneksi Internasional Terbanyak di Dunia

Soekarno-Hatta Masuk 20 Besar Bandara dengan Koneksi Internasional Terbanyak di Dunia

Whats New
Ditargetkan Rampung Maret 2024, Pembangunan Istana Presiden di IKN Sudah 38 Persen

Ditargetkan Rampung Maret 2024, Pembangunan Istana Presiden di IKN Sudah 38 Persen

Whats New
Bahlil Ingin Hotel Nusantara di IKN Harus Jadi Sebelum Agustus 2024

Bahlil Ingin Hotel Nusantara di IKN Harus Jadi Sebelum Agustus 2024

Whats New
Menkominfo: Daripada Main Judi Online Mending Jualan Online

Menkominfo: Daripada Main Judi Online Mending Jualan Online

Whats New
Singapura Jadi Negara dengan Ekonomi Terbebas di Dunia

Singapura Jadi Negara dengan Ekonomi Terbebas di Dunia

Whats New
Siap-siap, KAI akan Luncurkan Kereta Ekonomi Rasa Eksekutif

Siap-siap, KAI akan Luncurkan Kereta Ekonomi Rasa Eksekutif

Whats New
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Hilirisasi Pertanian oleh BSIP Didukung Komisi IV

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Hilirisasi Pertanian oleh BSIP Didukung Komisi IV

Rilis
Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online

Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com