Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Lebih dari 100 Merek Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Kompas.com - 14/11/2018, 20:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik ilegal dari berbagai merk selama 2018.

Setelah diuji laboratorium, sebanyak lebih dari 100 merek kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 22,13 miliar.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat. BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung bahan dilarang dan berbahaya yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Baca juga: Upaya Strategis BPOM Lindungi Konsumen Sekaligus Dukung UMKM Maju

Selain itu, ada pula obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO). BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) menunjukkan sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Selain itu, ada 115 item obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan bahwa BPOM telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional dan kosmetik bermasalah sepanjang 2018. Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar Penny dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018).

Produsen produk-produk tersebut juga telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Di antara daftar tersebut, terdapat beberapa merk kosmetik yang mungkin akrab dijumpai dijual di berbagai toko online. Sebut saja liptint Dear Darling Etude House, QL Matte Lipstick, Marie Anne Beauty Shadow, dan Mac Zac. Tak sedikit merk tersebut adalaj produk yang dipalsukan seperti dari brand Etude House, Mac, dan Menow.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” kata Penny.

Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang dilarang oleh BPOM. Penny mengingatkan untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," kata Penny.

Untuk mengetahui daftar kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya serta obat tradisional berbahaya, bisa lihat di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com