Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Merpati Bangkit dari Mati Surinya?

Kompas.com - 15/11/2018, 05:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu 14 November 2018 boleh jadi merupakan hari bersejarah bagi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab, di hari itu Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai plat merah itu.

Dengan adanya putusan tersebut artinya Merpati batal pailit. Merpati berpotensi kembali "hidup" setelah mati suri sejak 2014 lalu.

Nyawa Merpati sempat berada di ujung tanduk kala terbelit hutang terhadap para krediturnya. Tercatat hutang Merpati senilai Rp 10,95 triliun.

Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

"Mengabulkan permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan syarat Merpati harus melunasi utang ke semua kreditor," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Majelis hakim mengambil keputusan itu karena Merpati telah mempunyai investor baru. Suntikan dana segar sebesar Rp 6,4 triliun bakal dikucurkan PT Intra Asia Corpora agar Merpati bisa kembali mengudara.

Meski akan mendapat suntikan dana, jalan Merpati untuk kembali beroperasi tak semudah membalikkan telapak tangan.

Berdasarkan keterangan dari Coporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto, masih banyak tahapan yang harus dilalui Merpati jika ingin kembali mengudara.

PPA merupakan BUMN yang ditugasi menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines.

"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," kata Edi.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut Budi, jika ingin kembali beroperasi Merpati harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.

"Ya, memang kami berharap merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti, artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," ucap Budi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun ikut angkat bicara mengenai nasib Merpati. Wanita yang akrab disapa Ani jni berharap revitalisasi Merpati dapat dilakukan secara kredibel.

"Idealnya tentunya kita berharap bahwa perusahaan ini bisa direvitalisasi secara kredibel karena sekarang ini persoalannya adalah tinggal membandingkan," ujar Sri Mulyani ketika ditemui awak media di kawasan Kementerian Keuangan, Senin (12/11/2018).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pihak yang bersedia untuk menyuntikkan modal ke Merpati harus memiliki rekam jejak yang jelas. Sebab, suntikan modal baru yang dibutuhkan merpati tidak hanya untuk memulihkan kondisi keuangannya, tetapi juga memperbaiki kondisi perusahaan secara keseluruhan.

Kendati belum tentu bisa kembali beroperasi, putusan hakim yang batal mempailitkan Merpati bak angin segar di tengah terik matahari bagi para karyawan maskapai itu.

Sebab, jika Merpati diputuskan pailit para karyawan Merpati tak akan dibayar gajinya selama tiga tahun.

"Kalau Merpati terbang lagi, hak-hak ketenagakerjaan kami bisa dibayar selama 3 tahun terakhir," kata Agus Slamet Budiman.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com