Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekayasa di Tol Jakarta-Cikampek, Cermati Hal-Hal Penting Ini

Kompas.com - 15/11/2018, 11:30 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan sejumlah pihak terkait sepakat akan melakukan rekayasa lalu lintas dan tindakan lebih tegas di Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, hal itu dilakukan dalam upaya menangani kemacetan parah di tol tersebut.

Seperti diketahui, kemacetan parah di Tol Jakarta-Cikampek terjadi akibat adanya pembangunan proyek strategis nasional seperti pembangunan tol layang (elevated), Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dan LRT Jabodebek.

"Berdasarkan kesepakatan bersama Kemenhub, Korlantas Polri, KemenPUPR, BPJT, BPTJ, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengurai kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Berikut hal-hal penting yang perlu dicermati:

1. Alternatif Kalimalang

Jalan tol bukan jalan satu-satunya akses Jakarta - Cikampek. Masih ada jalan negara Bekasi-Karawang, dan Jalan Kalimalang yang bisa dioptimalkan.

"Kalau jalan tol padat, di pintu tol Tambun akan ada petugas yang mengalihkan kendaraan pribadi untuk lewat Jalan Kalimalang," kata Budi.

2. Perhatikan Lajur

Rekayasa lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, akan diatur sebagai berikut: Lajur 1 dan 2 digunakan untuk mobil barang (golongan III-IV);

Sementara kajur 3 dan 4 digunakan untuk kendaraan (golongan I-II). Rambu himbauan juga akan diubah menjadi rambu larangan.

“Kendaraan barang golongan III-V, yang overload, berjalan lambat, harus masuk lajur 1 dan 2. Nanti akan diberi rambu oleh PT Jasamarga,” kata Dirjen Budi.

3. Sanksi

Langkah tegas akan diterapkan kepada kendaraan yang over dimensi over loading (ODOL). Tilang akan di kenakan kepada kendaraan yang pecah ban, atau patah as karena kelebihan muatan.

Selain itu, kendaraan yang kelebihan muatan akan dikeluarkan di pintu tol terdekat dan muatan akan diturunkan. Semua biaya yang  timbul akan dibebankan pada operator truk atau pemilik barang tersebut.

Untuk mendukung hal itu, alat penimbangan portable akan dipasang di lajur utama tol. Jika kendaraan teridentifikasi kelebihan muatan, bisa langsung dikeluarkan di pintu tol terdekat.

“Minggu depan kendaraan yang overloading melebihi 75 persen akan diturunkan dan ditransfer ke kendaraan kecil!" tegasnya.

“Waktu toleransi satu minggu ini. Para operator angkutan barang dan logistik dihimbau untuk menyesuaikan,” lanjut Dirjen Budi.

4. Jangan Berhenti di Bahu Jalan

Tindakan tegas juga akan dilakukan pada truk yang berhenti di ruas Jalan Tol JORR E2 dari arah Tanjung Priok. Sebab hal ini berpotensi akan menimbulkan kemacetan.

“Nanti akan dibuat surat ke pengelola kawasan industri terkait agar tidak keluar dari kawasan ketika jam larangan,” ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com