Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekayasa di Tol Jakarta-Cikampek, Cermati Hal-Hal Penting Ini

Kompas.com - 15/11/2018, 11:30 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan sejumlah pihak terkait sepakat akan melakukan rekayasa lalu lintas dan tindakan lebih tegas di Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, hal itu dilakukan dalam upaya menangani kemacetan parah di tol tersebut.

Seperti diketahui, kemacetan parah di Tol Jakarta-Cikampek terjadi akibat adanya pembangunan proyek strategis nasional seperti pembangunan tol layang (elevated), Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dan LRT Jabodebek.

"Berdasarkan kesepakatan bersama Kemenhub, Korlantas Polri, KemenPUPR, BPJT, BPTJ, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengurai kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Berikut hal-hal penting yang perlu dicermati:

1. Alternatif Kalimalang

Jalan tol bukan jalan satu-satunya akses Jakarta - Cikampek. Masih ada jalan negara Bekasi-Karawang, dan Jalan Kalimalang yang bisa dioptimalkan.

"Kalau jalan tol padat, di pintu tol Tambun akan ada petugas yang mengalihkan kendaraan pribadi untuk lewat Jalan Kalimalang," kata Budi.

2. Perhatikan Lajur

Rekayasa lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, akan diatur sebagai berikut: Lajur 1 dan 2 digunakan untuk mobil barang (golongan III-IV);

Sementara kajur 3 dan 4 digunakan untuk kendaraan (golongan I-II). Rambu himbauan juga akan diubah menjadi rambu larangan.

“Kendaraan barang golongan III-V, yang overload, berjalan lambat, harus masuk lajur 1 dan 2. Nanti akan diberi rambu oleh PT Jasamarga,” kata Dirjen Budi.

3. Sanksi

Langkah tegas akan diterapkan kepada kendaraan yang over dimensi over loading (ODOL). Tilang akan di kenakan kepada kendaraan yang pecah ban, atau patah as karena kelebihan muatan.

Selain itu, kendaraan yang kelebihan muatan akan dikeluarkan di pintu tol terdekat dan muatan akan diturunkan. Semua biaya yang  timbul akan dibebankan pada operator truk atau pemilik barang tersebut.

Untuk mendukung hal itu, alat penimbangan portable akan dipasang di lajur utama tol. Jika kendaraan teridentifikasi kelebihan muatan, bisa langsung dikeluarkan di pintu tol terdekat.

“Minggu depan kendaraan yang overloading melebihi 75 persen akan diturunkan dan ditransfer ke kendaraan kecil!" tegasnya.

“Waktu toleransi satu minggu ini. Para operator angkutan barang dan logistik dihimbau untuk menyesuaikan,” lanjut Dirjen Budi.

4. Jangan Berhenti di Bahu Jalan

Tindakan tegas juga akan dilakukan pada truk yang berhenti di ruas Jalan Tol JORR E2 dari arah Tanjung Priok. Sebab hal ini berpotensi akan menimbulkan kemacetan.

“Nanti akan dibuat surat ke pengelola kawasan industri terkait agar tidak keluar dari kawasan ketika jam larangan,” ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com