Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Mau Terbang Lagi, Ini Syarat dan Tahapannya

Kompas.com - 15/11/2018, 12:37 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Merpati Airlines santer dikabarkan akan kembali beroperasi menyusul keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah itu.

Namun, untuk bisa mengudara lagi, Merpati Airlines harus memenuhi berbagai syarat. Sejumlah tahapan pun harus dilewati untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali ke Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Akankah Merpati Bangkit dari Mati Surinya?

"(Merpati) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," sambung dia.

Saat ini ucap Polana, Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

Untuk memenuhi syarat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Merpati harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.

Selain itu, Merpati juga harus memenuhi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha untuk kurun waktu minimal 5 tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar," kata Polana.

Baca juga: Investor Baru Belum Suntik Dana ke Merpati

Setelah memiliki izin usaha, Merpati tak serta merta bisa langsung beroperasi. Agar dapat mengoperasikan pesawat udara, Merpati harus memiliki sertifikat operator pesawat udara.

Sertifikat itu diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga.

Sertifikat ini diberikan setelah maskapai lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon menunjukkan kemampuan pengoperasian pesawat udara.

Tahapan yang harus dilalui oleh Merpati yakni pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection, serta certification.

"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," ucap Polana.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Merpati Wajib Lunasi utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com