Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Industri Sebayur di Kepri Ditawarkan ke Investor

Kompas.com - 16/11/2018, 12:31 WIB
Hadi Maulana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) mulai memperkenalkan rencana pengembangan kawasan industri Sebayur di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kawasan industri ini diperkenalkan sebagai pilihan alternatif bagi calon investor selain kawasan industri di Pulau Batam, Bintan dan Karimun (BBK). 

"Bagi calon investor yang menginginkan ketenangan dalam berinvestasi, silakan datang ke Lingga. Tahun ini, kami sudah memulai rencana pengembangan kawasan industri Sebayur dengan segala keunggulannya," kata Bupati Lingga, Alias Wello, Kamis (15/11/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Awe tersebut, posisi geografis Lingga yang berbatasan langsung dengan tiga provinsi, yakni Riau, Jambi dan Bangka Belitung, merupakan keunggulan komparatif yang dimiliki kawasan industri Sebayur dibandingkan dengan kawasan industri lainnya.

"Apalagi pemerintah mulai mendorong kebijakan pengembangan perwilayahan industri di luar Pulau Jawa. Ini peluang emas bagi Lingga untuk menawarkan keunggulan komparatif kawasan industrinya," jelas Awe.

"Kami punya air bersih yang melimpah, lahan yang cukup luas dan jauh dari pemukiman masyarakat," kata Awe menambahkan.

Awe menyakini kawasan industri Sebayur yang diproyeksikan seluas 3.000 hektar tersebut memiliki prospek cerah untuk berkembang menjadi kawasan industri yang diperhitungkan di wilayah perbatasan Singapura dan Malaysia.

"Lingga ini punya potensi sumber daya alam yang melimpah. Ada belasan air terjun yang mengalir sepanjang masa, ada lahan pertanian, perkebunan, peternakan yang cukup luas sebagai faktor pendukung," ungkapnya.

Selain itu juga ada kandungan bahan tambang, seperti timah, bauksit, bijih besi, granit, pasir silica dan pasir bangunan. Ini semua menjadi daya tarik tersendiri bagi Lingga.

Awe tak menampik jika dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri Sebayur nantinya dapat dikerja samakan antara pemerintah dengan badan usaha.

Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

"Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) kemarin, kita sudah bicara dengan teman-teman dari Kementerian Keuangan dan Bappenas mengenai bentuk dan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini.

"Soal layanan admistrasi perizinan, saya pastikan lebih mudah, cepat dan gratis," pungkas Awe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com