TOKYO, KOMPAS.com – Sebanyak lebih dari 345.000 orang pekerja asing akan bergabung ke dalam angkatan kerja di Jepang dalam lima tahun. Ini terjadi ketika sistem visa kerja baru yang diperkenalkan pemerintah Jepang berlaku efektif pada April 2019.
Meskipun demikian, sistem visa baru tersebut masih harus memperoleh persetujuan oleh legislatif Jepang.
Dikutip dari The Japan Times, Jumat (16/11/2018), dari 14 industri yang ditentukan pemerintah, sektor layanan keperawatan diestimastikan paling banyak menyerap tenaga kerja asing, yakni sekitar 50.000 hingga 60.000 orang. Kemudian diikuti oleh industri restoran, yang diprediksi bakal menyerap sekitar 41.000 hingga 53.000 orang pekerja.
Adapun sektor konstruksi diperkirakan menyerap 30.000 sampai 40.000 orang pekerja asing. Sementara itu, sektor jasa kebersihan bangunan diprediksi menyerap 28.000 hingga 37.000 orang pekerja.
Data-data tersebut merupakan estimasi yang dirilis pemerintah. Data itu dirilis setelah pemerintah dicecar oleh partai oposisi lantaran menolak memprediksi seberapa banyak pekerja asing yang diekspektasikan masuk ke Jepang di bawah sistem visa baru.
Jepang saat ini masih melarang pekerja asing tanpa keterampilan untuk bekerja di negara itu. Meskipun demikian, faktanya masih banyak pekerja migran dengan visa pelajar atau magang direkrut untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja lantaran populasi yang kian menua.
Pemerintah Jepang menargetkan untuk menerbitkan dua kategori visa untuk pekerja asing nonmanajerial. Ini dilakukan di bawah payung undang-undang imigrasi baru yang masih digodok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.