JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas fasilitas pemberian pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan (Tax Holiday) untuk menggenjot investasi.
Kebijakan itu masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis pemerintah pada Jumat (16/11/2018) di Istana Negara.
Kini, 18 sektor usaha dan 169 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Tax Holiday dari pemerintah.
Mulai dari industri logam dasar hulu, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas atau batubara, industri pembuatan komponen utama kapal. hingga ekonomi digital.
Prosedur permohonan fasilitas tax holiday diajukan melalui Online Single Submission (OSO) Jika memenuhi syarat, pelaku usaha akan langsung mendapatkan notifikasi.
OSS juga akan menerruskan kepada sistem Direktorat jenderal pajak agar penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday seger diterbitkan.
Berikut skema fasilitas tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi XVI:
- Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.
- Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.
- Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.