Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta OJK Atur Suku Bunga Fintech

Kompas.com - 16/11/2018, 23:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur besaran maksimal suku bunga yang dikenakan penyedia layanan financial technologi (fintech) kepada konsumen.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan OJK karena sudah banyak konsumen dari fintech yang merasa suku bunga yang diterapkan terlalu tinggi.

"Artinya harus diatur OJK, harus ada kajian, ekonomi. OJK harus turun tangan, kalau enggak bubarin aja OJK kalau enggak bisa atur," ujar Tulus di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Tulus menyebutkan, masyarakat yang mengadu ke YLKI mengaku dikenai bunga yang beragam oleh para penyedia layanan fintech. Bunga yang dikenakan berkisar antara 10 sampai 30 persen.

Baca juga: OJK: Ada Indikasi Nasabah Pinjaman Online Sengaja Ngemplang

Menurut dia, OJK perlu memberikan standarisasi bunga seperti yang dilakukan di dunia perbankan. Hal ini perlu dilakukan agar fintech tak liar.

"OJK harus turun tangan mengatur besaran bunga kalau sekarang belum diatur YLKI minta untuk diatur biar tidak liar. Karena di tengah literasi yang rendah, konsumen tereksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal. Jangan sampai fintech menjadi rentenir online," kata Tulus.

YLKI sendiri hingga November 2018 mengaku telah mendapat aduan terkait fintech sebanyak 200 laporan. Laporan tersebut rata-rata mengenai tingginya suku bunga hingga cara penagihan utang yang dilakukan penyedia jasa layanan Fintech.

"Kami juga merekomendasikan pada konsumen, pertama untuk membaca syarat dan ketentuan ketika klik fintech, karena kasus itu terjadi karena konsumen tidak membaca itu, tidak tahu dan kemudian di tengah jalan konsumen problemnya rata-rata menunggak cicilan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com