Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Pasar Modal, Ini Layanan "Online" yang Dihadirkan OJK

Kompas.com - 17/11/2018, 08:04 WIB
Rosiana Haryanti,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan inisiatif terkait pengembangan pasar modal yang berupa sistem layanan elektronik.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, OJK melakukan otomatisasi layanan dengan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk memutus keterbatasan akses masyarakat di daerah, khususnya di luar Pulau Jawa.

Selain itu, inisiatif ini juga digunakan untuk menambah jumlah investor, serta agar layanan tersebar di beberapa lembaga seperti Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Indonesia punya potensi yang bagus, demografi bagus, tapi pasar masih dangkal," ujar Hoesen dalam acara Media Gathering Pasar Modal di Solo, Jumat (16/11/2018).

"Pasar yang dangkal ini berakibat pada tidak stabilnya pasar," kata Hoesen.

Baca juga: OJK: Konsumen Harus Pahami Manfaat dan Risiko Pinjaman Online

Hoesen melanjutkan, keadaan pasar yang dangkal ini membuat investor mudah keluar ketika ada sentimen. Beberapa inisiatif tersebut, antara lain:

1. Electronic registration atau sistem registrasi calon emiten secara elektronik.

2. Reksa dana online, dimana merupakan pengembangan transaksi secara daring oleh manajer investassi dan agen penjual efek reksa dana.

3. Electronik bookbuilding, yang merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk mendukung penawaran umum perdana secara elektronik oleh para investor, calon perusahaan tercatat atau emiten, perusahaan efek, OJK, dan manajer penjatahan.

4. Online exam dan sertifikasi. Husein mengatakan, layanan ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat di daerah khususnya di luar Jawa untuk mendapatkan sertifikasi di pasar modal.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah melaksanakan ujian profesi WPEE, WPPE, WPPE-P, WPPE-PT, dan WMI.

5. Sprint atau Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. Sistem ini merupakan aplikasi pelayanan perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Sprint digunakan untuk pelaporan dan pendaftaran akun melalui elektronik," ujar Hoesen.

6. Equity crowd funding, merupakan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh emiten secara langsung melalui sistem elektronik.

7. Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek. Layanan ini mempermudah pembukaan rekening Efek dan Reening Dana Nasabah secara elektronik melalui skema KYC Pihak Ketiga.

"Ini sedang kami jalankan, kalau tidak salah sedang minta tanggapan dari para stakeholder," tutur Hoesen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com