Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

Kompas.com - 19/11/2018, 05:02 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Tak mengganggu layanan

Dalam pernyataan resmi First Media melalui konsultan komunikasinya, Jumat (16/11/2018) menegaskan, perkara frekuensi 2,3 GHz ini tidak akan membuat layanan ke pelanggan terganggu.

Sebab selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik. Penyedia layanan ini sendiri dikelola oleh entitas anak First Media lainnya, PT Link Net Tbk (LINK).

Sebagai tambahan, First Media dan Internux sejatinya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Niatnya untuk membatalkan surat-surat Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHZ tersebut.

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," tulis First Media. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kominfo cabut izin frekuensi First Media (KBLV)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com