Selain itu ada juga jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap dan bergerak, hingga industri farmasi obat jadi.
Manjakan investor
Adapun dari kebijakan tax holiday, pemerintah seolah memanjakan investor. Melalui skema baru tax holiday, investor bahkan bisa tak bayar pajak penghasilan (PPh) badan puluhan tahun. Tentu dengan syarat.
Maksimal, fasilitas tax holiday yang diberikan mencapai 100 persen dengan jangka waktu mencapai 20 tahun.
"Ini sangat progresif sekali," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers di Jakarta.
Skema baru tax holiday bahkan diklaim lebih "gila" dari negara-negara tetangga yang menjadi pesaing Indonesia.
Di Vietnam, tax holiday diberikan maksimum 13 tahun, itu pun 5 tahun pengurangan PPh-nya 100 persen, 8 tahun sisanya 50 persen. Sementara di Thailand dan Malaysia tax holiday maksimal hanya 15 tahun.
Berikut kemewahan skema tax holiday RI:
1. Tax Holiday
2. Mini Tax Holiday
Nilai investasi Rp 100 miliar - kurang dari Rp 500 miliar, dapat fasilitas pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 5 tahun.
3. Fasilitas Pph untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Lebih genit
Tak habis disitu, pemerintah juga memberikan insentif bagi para ekspor yang mau membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia, khususnya untuk eksportir sumberdaya alam (SDA) yakni pertambangan, perikanan, kehutanan dan perkebunan.
Insentif itu berupa potongan pajak penghasilan (PPh) deposito hasil DKE yang disimpan di rekening khusus bank devisa yang akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.