Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersolek Lebih Genit Menggoda Investasi ala Indonesia

Kompas.com - 19/11/2018, 11:01 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke XVI akhir pekan lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan langsung kebijakan anyar tersebut di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (16/11/2018).

Paket kebijakan itu meluncur di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stagnan di angka 5 persen sementara target di APBN 2018 sendiri mencapai 5,4 persen.

Upaya untuk menggenjot investasi pun dilakukan melalui tiga kebijakan di paket ekonomi teranyar tersebut. Diharapkan, target pertumbuhan ekonomi pun bisa dicapai.

Ketiga kebijakan itu yakni perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengendalian devisa hasil ekspor (DHE) sumbardaya alam.

Baca juga: Dongkrak Keyakinan Investor, Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Tak optimal

Bila dilihat dengan seksama, dua dari tiga kebijakan di paket kebijakan ekonomi XVI bukanlah hal baru. Sebab sifatnya hanya perluasan dan revisi.

Pemerintah sendiri mengakui, peluncuran paket kebijakan ke-XVI merupakan pengakuan tak optimalnya paket kebijakan serupa yang sebelumnya diluncurkan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso. 

Dalam hal relaksasi DNI misalnya, pemerintah mengakui banyaknya bidang usaha yang tidak diminati. Padahal pemerintah sudah membuka kesempatan kepada investor dalam dan luar negeri masuk.

"Setelah kami pelajari lebih dalam, ini bisa dioptimalkan. Kenapa? Karena secara kualitatif terdapat 82 persen atau 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan lebih bagi keterbukaan PMA (penanaman modal asing), itu belum optimal dimana 51 bidang usaha tidak ada peminatnya sama sekali," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat.

Sejumlah perubahan pun dilakukan. Jumlah bidang usaha yang masuk dalam DNI disusutkan dari 515 dalam Perpres 44 Tahun 2016 menjadi 392 pada DNI 2018.

Porsi penanaman modal asing di DNI pun meningkat dari 64 persen pada 2016 menjadi 83 persen pada DNI 2018, atau naik 19 persen poin.

Dalam dua tahun terakhir peluang UMKM bermitra dengan asing pun meningkat di 18 bidang usaha. Sementara itu 54 bidang usaha justru dikeluarkan dari DNI.

Dengan keputusan itu, asing bisa investasi 100 di 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Diantaranya jasa warung internet,  Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian, gedung pertunjukan seni, jasa akses internet hingga Industri rokok kretek dan rokok putih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com